masukkan script iklan disini
*Belawan, 20 Agustus 2024* – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan RPH Mabar pada Selasa malam, 20 Agustus 2024. Tersangka yang ditangkap, Hendri Pramudi (52), adalah warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(CNN indikator)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Kamis, 22 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. "Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu pipet runcing, satu dompet putih, satu kotak headset, dan uang tunai sebesar Rp 24.000. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat," tambah AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polres juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.